KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1996 tentang TUNJANGAN PENGABDIAN BAGI PEGAWAI NEGERI YANG...
Pasal 4
Pemberian Tunjangan Pengabdian wilayah terpencil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya diberikan selama-lamanya 5 (lima) tahun sejak ditetapkan sebagai wilayah terpencil dan ditinjau kembali setiap 2 (dua) tahun sejalan dengan perkembangan hasil-hasil pembangunan.
