Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1984 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 28 TAHUN 1982 TENTANG DEWAN GULA INDONESIA
regulation_id: "KEPPRES_34_1984" document_type: "KEPPRES" title_indonesian: "Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1984 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 28 TAHUN 1982 TENTANG DEWAN GULA INDONESIA" year: "1984" number: "34" status: "berlaku" source_url: "https://pasal.id/peraturan/keppres/keppres-34-1984" frbr_uri: "/akn/id/act/keppres/1984/34" official_source: "https://peraturan.go.id/id/keppres-no-34-tahun-1984" source: "pasal.id"
Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1984 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 28 TAHUN 1982 TENTANG DEWAN GULA INDONESIA
Sumber: https://pasal.id/peraturan/keppres/keppres-34-1984
Pasal I
Mengubah ketentuan Pasal 3 ayat (1) Keputusan PRESIDEN Nomor 28 Tahun 1982 sehingga berbunyi sebagai berikut : (1) Susunan Organisasi Dewan terdiri dari :
Menteri Pertanian, sebagai Ketua merangkap anggota;
Menteri Perindustrian, sebagai Wakil Ketua I merangkap anggota;
Menteri Koperasi, sebagai Wakil Ketua II merangkap anggota;
Menteri Muda Urusan Peningkatan Produksi Tanaman Keras, sebagai Wakil Ketua III merangkap anggota;
Gubernur Bank INDONESIA, sebagai anggota;
Kepala Badan Urusan Logistik (BULOG), sebagai anggota;
Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), sebagai anggota;
Direktur Jenderal Perkebunan, Departemen Pertanian, sebagai anggota;
Direktur Jenderal Industri Logam Dasar, Departemen Perindustrian, sebagai anggota;
Direktur Jenderal Agraria, Departemen Dalam Negeri, sebagai anggota;
Direktur Jenderal Pembangunan Daerah, Departemen Dalam Negeri, sebagai anggota;
Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja, Departemen Tenaga Kerja, sebagai anggota;
Direktur Jenderal Bina Usaha Koperasi, Departemen Koperasi, sebagai anggota;
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Departemen Perdagangan, sebagai anggota;
15.Direktur Jenderal Moneter Dalam Negeri, Departemen Keuangan, sebagai anggota;
- Wakil dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), sebagai anggota;
17.Wakil dari Asosiasi Gula INDONESIA, sebagai anggota;
Pasal II
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Mei 1984
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
