Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1988 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 28 TAHUN 1982 TENTANG DEWAN GULA INDONESIA SEBAGAIMANA TELAH DI UBAH DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 34 TAHUN 1984
regulation_id: "KEPPRES_19_1988" document_type: "KEPPRES" title_indonesian: "Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1988 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 28 TAHUN 1982 TENTANG DEWAN GULA INDONESIA SEBAGAIMANA TELAH DI UBAH DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 34 TAHUN 1984" year: "1988" number: "19" status: "berlaku" source_url: "https://pasal.id/peraturan/keppres/keppres-19-1988" frbr_uri: "/akn/id/act/keppres/1988/19" official_source: "https://peraturan.go.id/id/keppres-no-19-tahun-1988" source: "pasal.id"
Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1988 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 28 TAHUN 1982 TENTANG DEWAN GULA INDONESIA SEBAGAIMANA TELAH DI UBAH DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 34 TAHUN 1984
Sumber: https://pasal.id/peraturan/keppres/keppres-19-1988
Pasal I
Mengubah ketentuan Pasal 3 ayat (1) Keputusan PRESIDEN Nomor 28 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 34 Tahun 1984 sehingga berbunyi sebagai berikut :
"(1) Susunan Organisasi Dewan terdiri dari :
Menteri Pertanian, sebagai Ketua merangkap anggota;
Menteri Perindustrian, sebagai Wakil Ketua I merangkap anggota;
Menteri Koperasi, sebagai Wakil Ketua II merangkap anggota;
Menteri Muda Pertanian sebagai Wakil Ketua III merangkap anggota;
Gubernur Bank INDONESIA, sebagai anggota;
Kepala Badan Logistik (BULOG), sebagai anggota;
Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), sebagai anggota;
Direktur Jenderal Perkebunan, Departmen Pertanian, sebagai anggota;
Direktur Jenderal Industri Logam Dasar, Departemen Perindustrian, sebagai anggota;
Direktur Jenderal Agraria, Departemen Dalam Negeri sebagai anggota;
Direktur Jenderal Pembangunan Daerah, Departemen Dalam Negeri sebagai anggota.
Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja, Departemen Tenaga Kerja sebagai anggota;
Direktur Jenderal Bina Usaha Koperasi, Departemen Koperasi sebagai anggota;
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Departemen Perdagangan sebagai anggota;
Direktur Jenderal Moneter, Departemen Keuangan sebagai anggota;
Wakil dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), sebagai anggota;
Wakil dari Asosiasi Gula INDONESIA, sebagai anggota."
Pasal II
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Juni 1988
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
