PENGAKHIRAN MASA TUGAS TENAGA YANG DITEMPATKAN PADA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 34 TAHUN 2011
TENTANG
PENGAKHIRAN MASA TUGAS TENAGA YANG DITEMPATKAN PADA
MENTERI KEUANGAN UNTUK TIM PRAKARSA DAN PENGARAHAN REFORMASI
PENINGKATAN KINERJA BIDANG PAJAK DAN BEA CUKAI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa reformasi kebijakan dan pelayanan pajak dan bea cukai
pada Kementerian Keuangan dinilai telah berjalan sesuai
dengan tujuan yang diharapkan, sehingga perlu mengakhiri
tugas Sdr. Marsillam Simandjuntak dan Sdr. Mar’ie
Muhammad sebagai Tenaga yang ditempatkan pada Menteri
Keuangan untuk Tim Prakarsa dan Pengarahan Reformasi
Peningkatan Kinerja Bidang Pajak dan Bea Cukai;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang
Pengakhiran Masa Tugas Tenaga yang Ditempatkan pada
Menteri Keuangan untuk Tim Prakarsa dan pengarahan
Reformasi Peningkatan Kinerja Bidang Pajak dan Bea Cukai;
Mengingat : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
MEMUTUSKAN : …
www.bphn.go.id
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENGAKHIRAN MASA TUGAS
TENAGA YANG DITEMPATKAN PADA MENTERI KEUANGAN
UNTUK TIM PRAKARSA DAN PENGARAHAN REFORMASI
PENINGKATAN KINERJA BIDANG PAJAK DAN BEA CUKAI.
PERTAMA : Mengakhiri tugas Sdr. Marsillam Simandjuntak dan Sdr. Mar’ie
Muhammad sebagai Tenaga yang ditempatkan pada Menteri
Keuangan untuk Tim Prakarsa dan Pengarahan Reformasi
Peningkatan Kinerja Bidang Pajak dan Bea Cukai.
KEDUA : Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, Keputusan Presiden
Nomor 7 Tahun 2006 tentang Penempatan Tenaga pada Menteri
Keuangan untuk Tim Prakarsa dan Pengarahan Reformasi
Peningkatan Kinerja Bidang Pajak dan Bea Cukai, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
KETIGA : …
www.bphn.go.id
KETIGA : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,
dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 September 2011.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Desember 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Deputi Bidang Perekonomian,
ttd.
Retno Pudji Budi Astuti
www.bphn.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa reformasi kebijakan dan pelayanan pajak dan bea cukai
pada Kementerian Keuangan dinilai telah berjalan sesuai
dengan tujuan yang diharapkan, sehingga perlu mengakhiri
tugas Sdr. Marsillam Simandjuntak dan Sdr. Mar’ie
Muhammad sebagai Tenaga yang ditempatkan pada Menteri
Keuangan untuk Tim Prakarsa dan Pengarahan Reformasi
Peningkatan Kinerja Bidang Pajak dan Bea Cukai;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
