KEPPRES
Berlaku
PENGAKHIRAN MASA TUGAS TENAGA YANG DITEMPATKAN PADA
Konten tidak tersedia.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
MENIMBANG
a. bahwa reformasi kebijakan dan pelayanan pajak dan bea cukai
pada Kementerian Keuangan dinilai telah berjalan sesuai
dengan tujuan yang diharapkan, sehingga perlu mengakhiri
tugas Sdr. Marsillam Simandjuntak dan Sdr. Mar’ie
Muhammad sebagai Tenaga yang ditempatkan pada Menteri
Keuangan untuk Tim Prakarsa dan Pengarahan Reformasi
Peningkatan Kinerja Bidang Pajak dan Bea Cukai;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu
MENGINGAT
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
Referensi Silang (1)
KEPPRES 7/2006 — PENEMPATAN TENAGA PADA MENTERI KEUANGAN UNTUK...
