Pasal 9
BAB 4 — PERDAGANGAN EKSPOR
(1) Ekspor pasir laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1)
hanya dapat dilakukan oleh perorangan atau badan hukum setelah mendapatkan persetujuan ekspor dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang perindustrian dan perdagangan.
(2) Dalam hal penerbitan persetujuan ekspor sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), Menteri yang bertanggung jawab di bidang perindustrian dan perdagangan menunjuk Gubernur dan/atau Bupati/Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Gubernur dan/atau Bupati/Walikota wajib melaporkan penerbitan
persetujuan ekspor kepada Menteri yang bertanggung jawab di bidang perindustrian dan perdagangan setiap bulan.
PRESIDEN
(4) Perorangan...
(4) Perorangan atau badan hukum yang akan melaksanakan ekspor
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus terlebih dahulu mendapat penetapan sebagai Eksportir Pasir Laut (EPL) oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang perindustrian dan perdagangan dengan mempertimbangkan usulan tertulis dari Gubernur dan/atau Bupati/Walikota yang wilayahnya penghasil pasir laut.
