KEPPRES
PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN PENGUSAHAAN PASIR LAUT
Pasal 10
BAB 4 — PERDAGANGAN EKSPOR
Penerbitan persetujuan ekspor oleh Gubernur dan/atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya masing-masing dilakukan dengan mempertimbangkan volume pasir laut yang diperbolehkan untuk ditambang dan diekspor secara nasional setiap tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) serta rencana produksi dan ekspor perusahaan.
