Pasal 7
BAB 3 — ZONASI DAN VOLUME PENGUSAHAAN
(1) Zonasi wilayah pesisir dan laut ditetapkan oleh Menteri yang
bertanggung jawab di bidang Kelautan dan Perikanan setelah berkonsultasi dengan instansi terkait di Pusat, Gubernur dan
PRESIDEN
Bupati/Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Volume...
(2) Volume pasir laut yang dapat diekspor ditetapkan secara nasional
oleh instansi yang bertanggung jawab di bidang perindustrian dan perdagangan serta Pemerintah Daerah Propinsi dan Kabupaten/Kota yang wilayahnya penghasil pasir laut sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Setiap Kuasa Pertambangan Pasir Laut dan Izin Kerja Keruk wajib
disesuaikan dengan zonasi wilayah pesisir dan laut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan volume pasir laut sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
