Pasal 6
BAB 2 — KELEMBAGAAN
(1) Untuk mendukung pelaksanaan tugas pengendalian dan
pengawasan pengusahaan pasir laut sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5, Ketua Tim Pengendali dan Pengawas Pengusahaan Pasir
Laut membentuk Kelompok Kerja sesuai dengan kebutuhan.
(2) Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diketuai
oleh Pejabat Eselon I dari Departemen Kelautan dan Perikanan dengan anggotanya yang terdiri atas para Pejabat Eselon I atau yang setingkat dari masing-masing departemen dan instansi terkait dan pejabat yang ditunjuk oleh Gubernur, Bupati/Walikota yang wilayahnya penghasil pasir laut.
(3) Tata Cara penyelenggaraan kegiatan Tim Pengendali dan Pengawas
Pengusahaan Pasir Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) serta pengangkatan dan pemberhentian Kelompok Kerja
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Tim Pengendali dan Pengawas Pengusahaan Pasir Laut.
PASIR LAUT
