KEPPRES
PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN PENGUSAHAAN PASIR LAUT
Pasal 22
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Mei 2002
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Mei 2002
ttd
