KEPPRES
PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN PENGUSAHAAN PASIR LAUT
Pasal 21
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Pembiayaan yang diperlukan untuk pelaksanaan Keputusan Presiden ini
PRESIDEN
dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
