KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1995 tentang PEMBENTUKAN PANITIA GERAKAN DISIPLIN NASIONAL
Pasal 7
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan selaku Ketua Panitia Disiplin, secara berkala melaporkan pelaksanaan tugas Panitia Disiplin kepada PRESIDEN.
