KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1995 tentang PEMBENTUKAN PANITIA GERAKAN DISIPLIN NASIONAL
Pasal 6
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan Panitia Disiplin dibebankan kepada Anggaran Belanja Kantor Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, sedangkan biaya pelaksanaan program oleh masing-masing instansi baik di Pusat maupun di Daerah dibebankan kepada anggaran belanja instansi masing-masing.
