KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1981 tentang BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Pasal 5
BAB 2 — SUSUNAN DAN ORGANISASI
(1) BKPM dipinpin oleh seorang Ketua yang bertanggung jawab kepada PRESIDEN dan sehari-hari menerima petunjuk dari Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri/Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasiona (2) Dalam menjalankan tugasnya, Ketua dibantu oleh seorang Wakil Ketua yang bertanggungjawab kepada Ketua . (3) Wakil Ketua mempunyai tugas : a. membina dan mengembangkan administrasi BKPM yang efektif dan efisien; b. dan tugas-tugas lain atas petunjuk Ketua.
