KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1981 tentang BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Pasal 12
BAB 2 — SUSUNAN DAN ORGANISASI
Untuk melaksanakan tugas tersebut pada Pasal 11, Deputi Bidang Pengembangan dan Promosi mempunyai fungsi : a. menyelenggarakan pengolahan dan pengembangan proyek-proyek yang di prioritaskan ; b. menyelenggarakan pembinaan dan penyuluhan bagi terlaksananya proyek- proyek yang diprioritaskan ; c. menyelenggarakan komunikasi, Promosi dan penerangan yang efektif dengan para penanam modal khususnya dan dunia usaha pada umumnya,
