KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang PENGELOLAAN KAWASAN LINDUNG
Pasal 4
BAB 3 — RUANG LINGKUP
Kawasan yang memberikan perlindungan kawasan bawahannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 terdiri dari:
- Kawasan Hutan Lindung.
- Kawasan Bergambut.
- Kawasan Resapan Air.
