KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang PENGELOLAAN KAWASAN LINDUNG
Pasal 3
BAB 3 — RUANG LINGKUP
Kawasan lindung sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 meliputi:
- Kawasan yang memberikan perlindungan Kawasan Bawahannya.
- Kawasan Perlindungan setempat.
- Kawasan Suaka Alam dan Cagar Budaya.
- Kawasan Rawan Bencana Alam.
