KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1988 tentang PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 15 TAHUN 1984...
Pasal 34
Direktorat Jenderal Imigrasi terdiri dari :
- Sekretariat Direktorat Jenderal;
- Direktorat Informasi dan Sarana Komunikasi Keimigrasian;
- Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian;
- Direktorat Status Keimigrasian;
- Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian.
