KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1988 tentang PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 15 TAHUN 1984...
Pasal 33
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terdiri dari :
- Sekretariat Direktorat Jenderal;
- Direktorat Pembinaan Dalam Lembaga Pemasyarakatan
- Direktorat Pembinaan Luar Lembaga Pemasyarakatan;
- Direktorat Pembinaan Dalam Lembaga Pemasyarakatan untuk Anak;
- Direktorat Rumah Tahanan Negara;
- Direktorat Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara;
