KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1985 tentang TUNJANGAN KHUSUS TIMOR TIMUR
Pasal 3
Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, dinyatakan tidak berlaku lagi : a. Keputusan PRESIDEN Nomor 12 Tahun 1979 tentang Tunjangan Khusus Timor Timur. b. Keputusan Pesiden Nomor 20 tahun 1980, tentang Perubahan Keputusan PRESIDEN Nomor 12 Tahun 1979.
