KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1985 tentang TUNJANGAN KHUSUS TIMOR TIMUR
Pasal 2
Ketentuan-ketentuan teknis pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan, Menteri Pertahanan Keamanan, dan Kepala Badan Administrasi Kegawaian Negara, baik secara bersama maupun secara tersendiri menurut bidang tugasnya masing- masing.
