KEPPRES
RINCIAN ANGGARAN BELANJA PEMERINTAH PUSAT
Pasal 5
Keputusan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 29 November 2011
INDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Bidang Perekonomian
ttd.
Retno Pudji Budi Astuti
www.bphn.go.id
