KEPPRES
RINCIAN ANGGARAN BELANJA PEMERINTAH PUSAT
Pasal 4
Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan
Keputusan Presiden ini diatur lebih lanjut oleh Menteri
Keuangan.
Pasal 5 …
www.bphn.go.id
Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan
Keputusan Presiden ini diatur lebih lanjut oleh Menteri
Keuangan.
www.bphn.go.id