Pasal 2
(1) Perubahan rincian lebih lanjut dari Anggaran Belanja
Pemerintah Pusat berupa:
- pergeseran anggaran belanja:
- dari Bagian Anggaran 999.08 (Belanja Lainnya) ke
Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga
(K/L);
- antar kegiatan dalam satu program sepanjang
pergeseran tersebut merupakan hasil optimalisasi
dan tidak mengurangi volume keluaran (output) yang
telah direncanakan; dan/atau
- antar jenis belanja dalam satu kegiatan;
- perubahan anggaran belanja yang bersumber dari
kelebihan realisasi diatas target Penerimaan Negara
Bukan Pajak (PNBP);
- perubahan pagu pinjaman proyek dan hibah luar negeri
dan pinjaman dan hibah dalam negeri (PHDN) sebagai
akibat dari lanjutan dan percepatan penarikan pinjaman
proyek dan hibah luar negeri dan PHDN, termasuk hibah
luar negeri/hibah dalam negeri setelah Undang-Undang
mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
ditetapkan;
- perubahan pagu pinjaman proyek luar negeri sebagai
akibat pengurangan alokasi pinjaman luar negeri; dan
- perubahan anggaran belanja yang bersumber dari
penerimaan hibah langsung dalam bentuk uang,
ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(2) Penggunaan ...
www.bphn.go.id
(2) Penggunaan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP
diatas pagu APBN untuk perguruan tinggi negeri dan Badan
Layanan Umum ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(3) Perubahan rincian belanja Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang masih
dalam satu provinsi/kabupaten/kota untuk kegiatan yang
dilaksanakan dalam rangka tugas pembantuan dan Urusan
Bersama (UB) atau dalam satu provinsi untuk kegiatan yang
dilaksanakan dalam rangka dekonsentrasi.
(4) Perubahan rincian belanja Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan antarprovinsi/
kabupaten/kota untuk kegiatan operasional yang
dilaksanakan oleh unit organisasi di tingkat pusat dan oleh
instansi vertikalnya di daerah.
