Pasal 1
(1) Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2012
dirinci menurut organisasi/bagian anggaran, unit
organisasi, satuan kerja, kode kewenangan, fungsi, sub
fungsi, program, kegiatan, jenis belanja, sumber dana, dan
prakiraan maju.
(2) Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
- Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat menurut
organisasi/bagian anggaran, unit organisasi, fungsi, sub
fungsi, program, kegiatan, jenis belanja, dan sumber
dana, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I;
- Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat menurut
organisasi/bagian anggaran, unit organisasi, pusat,
daerah, dan kode kewenangan, sebagaimana tercantum
dalam Lampiran II;
- Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat menurut
organisasi/bagian anggaran, unit organisasi, program,
kegiatan, dan prakiraan maju, sebagaimana tercantum
dalam Lampiran III;
- Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat menurut
organisasi/bagian anggaran, unit organisasi, dan satuan
kerja, sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV.
(3) Lampiran-lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, merupakan satu
kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan
Presiden ini.
Pasal 2 …
www.bphn.go.id
