Pasal 9
BAB 1 — PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas sehari-hari, Tim Pelaksana memperhatikan arahan dari Tim Pengarah.
Pasal 10
Dalam pelaksanaan tugasnya, Tim Koordinasi Percepatan dapat membentuk Sekretariat yang ditetapkan oleh Menteri Perumahan Rakyat selaku Ketua Harian.
Pasal 11
Dalam pelaksanaan tugasnya, Tim Koordinasi Percepatan dapat mengundang, meminta bantuan, atau mendapatkan dokumen/informasi yang diperlukan dari pejabat pemerintah atau pihak lain.
Pasal 12
Tim Koordinasi Percepatan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Presiden secara berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
BAB III...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
BAB III
PENDANAAN
Pasal 13
Pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta sumber pendanaan lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai peraturan perundang-undangan.
BAB IV
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 14
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini ditetapkan oleh Menteri Perumahan Rakyat selaku Ketua Harian.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 15
(1) Dengan ditetapkannya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2006 tentang Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(2) Semua peraturan pelaksanaan dari Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2006 tentang Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan Keputusan Presiden ini.
BAB VI...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
BAB III
PENDANAAN
Pasal 13
Pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta sumber pendanaan lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai peraturan perundang-undangan.
BAB IV
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 14
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini ditetapkan oleh Menteri Perumahan Rakyat selaku Ketua Harian.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 15
(1) Dengan ditetapkannya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2006 tentang Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(2) Semua peraturan pelaksanaan dari Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2006 tentang Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan Keputusan Presiden ini.
BAB VI...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
BAB III
PENDANAAN
Pasal 13
Pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta sumber pendanaan lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai peraturan perundang-undangan.
BAB IV
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 14
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini ditetapkan oleh Menteri Perumahan Rakyat selaku Ketua Harian.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 15
(1) Dengan ditetapkannya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2006 tentang Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(2) Semua peraturan pelaksanaan dari Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2006 tentang Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan Keputusan Presiden ini.
BAB VI...
