KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2013
Pasal 8
BAB 1 — PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
i. mengoordinasikan fasilitasi perizinan, perpajakan, penyediaan tanah, dan pendanaan yang terkait dengan percepatan pembangunan rumah susun umum dan rumah susun khusus;
j. mengoordinasikan penyusunan secara rinci langkah-langkah menghadapi kendala dan hambatan pelaksanaan pembangunan rumah susun umum dan rumah susun khusus; dan
k. mengoordinasikan pengembangan hubungan kerja sama di bidang rumah susun dengan berbagai instansi di dalam dan di luar negeri.
Pasal 7
Tim Pelaksana bertanggung jawab dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Tim Pengarah.
Pasal 8
Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua Tim Pelaksana dapat membentuk kelompok kerja.
Pasal 9...
