KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2013
Pasal 2
BAB 1 — PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN
Tim Koordinasi Percepatan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
BAB 1 — PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN
Tim Koordinasi Percepatan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.