KEPPRES
PERUBAHAN INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
Pasal 5
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 20 Mei 2002
INDONESIA,
ttd.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 20 Mei 2002
INDONESIA,
ttd.