PERUBAHAN INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
Pasal 1
(1) Mengubah status Institut Agama Islam Negeri Syarif Hidayatullah
Jakarta menjadi Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.
(2) Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta merupakan
perguruan tinggi di lingkungan Departemen Agama yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama.
(3) Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta secara teknis
akademis bidang ilmu umum dibina oleh Menteri Pendidikan Nasional dan secara teknis fungsional dibina oleh Menteri Agama.
Pasal 2
Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta mempunyai tugas utama menyelenggarakan program pendidikan tinggi bidang agama Islam dan program pendamping non agama Islam.
Pasal 3
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, semua ketentuan mengenai Institut Agama Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta yang tidak bertentangan dengan Keputusan Presiden ini masih tetap berlaku sampai dengan diubah dan/atau diadakan peraturan yang baru berdasarkan Keputusan Presiden ini.
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini diatur oleh Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Agama, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 5…
PRESIDEN
Pasal 5
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 20 Mei 2002
INDONESIA,
ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa dalam rangka memenuhi tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan serta proses integrasi antara ilmu agama dengan ilmu lain, dipandang perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3390);
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3859);
- Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Departemen;
