KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1998 tentang KEMUDAHAN BAGI WISATAWAN LANJUT USIA MANCA NEGARA
Pasal 6
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Pebruari 1998 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. SOEHARTO Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET R.I Kepala Biro Hukum dan Perundang-undangan ttd. Lambock V. Nahattands.
