KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1998 tentang KEMUDAHAN BAGI WISATAWAN LANJUT USIA MANCA NEGARA
Pasal 5
Dalam rangka pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini, Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi mengadakan langkah-langkah koordinasi dengan instansi terkait. Pasal 6 …
