KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1997 tentang PEMBANGUNAN DAN PENGUSAHAAN KILANG MINYAK DAN GAS...
Pasal 4
Untuk memenuhi kebutuhan bahan baku, Badan Usaha Swasta mengusahakan sendiri pemasokan minyak mentah untuk diolah di kilang minyak dan gas bumi yang dimiliki sesuai kebutuhan.
