KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1997 tentang PEMBANGUNAN DAN PENGUSAHAAN KILANG MINYAK DAN GAS...
Pasal 3
Penyelenggaraan pembangunan dan pengusahaan kilang minyak dan gas bumi oleh Badan Usaha Swasta sebagaimana diatur dalam Keputusan PRESIDEN ini dilakukan dengan tetap memperhatikan:
a. pemenuhan, pemantapan, dan pengamanan kebutuhan Bahan Bakar Minyak (BBM) dalam negeri; b. kepentingan nasional, khususnya dalam rangka peningkatan kegiatan ekonomi nasional; c. memperbesar peningkatan pendapatan ekspor.
