KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1992 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN...
Pasal 27
pasal.id
SAAT BERLAKUNYA PERSETUJUAN
Persetujuan ini akan diratifikasikan oleh Pemerintah-pemerintah dari Negara-negara pihak pada Persetujuan dan instrumen ratifikasi akan dipertukarkan secepat mungkin.
Persetujuan ini akan diberlakukan pada saat pertukaran instrumen ratifikasi dan akan berlaku pada tahun penetapan atau tahun pajak pada awal Januari 1987 dan tahun-tahun penetapan berikutnya atau tahun-tahun pajak berikutnya.
