KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1983 tentang BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Pasal 7
Deputi Bidang Administrasi mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administratif bagi seluruh satuan organisasi BPKP dalam rangka pelaksanaan tugas pokokonya.
