KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1983 tentang BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Pasal 5
Kepala mempunyai tugas : a. memimpin BPKP sesuai dengan tugas pokok dan Kebijaksanaan yang telah digariskan Pemerintah dan membina aparatur BPKP agar berdaya guna dan berhasil guna; b. menentukan kebijaksanaan teknis pelaksanaan program pengawasan keuangan dan pembangunan; c. membina dan melaksanakan kerjasama di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan dengan instansi Pemerintah baik di Pusat maupun di Daerah sesuai dengan peraturan perundang-un- dangan yang berlaku dan kebijaksanaan Pemerintah.
