KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1983 tentang BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Pasal 40
BAB 3 — TATA KERJA
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, mencakup: a. pemeriksanaan keuangan dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan; b. penilaian tentang daya guna dan kehematan dalam penggunaan sarana yang tersedia; c. penilaian hasil guna dan manfaat yang direncanakan dari suatu program.
