KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1983 tentang BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Pasal 39
(1) Direktorat terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) Sub Direktorat dan setiap Sub Direktorat terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Seksi. (2) Biro terdiri dari dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) Bagian dan setiap Bagian terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Sub Bagian; (3) Pusat terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) Bidang dan setiap Bidang terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Sub Bagian.
