KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1983 tentang BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Pasal 37
Pusat Penelitian dan Pengembangan Sistem Pengawasan mempunyai tugas menyelenggarakan penelitian dan pengembangan sistem pengawasan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
