KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1983 tentang BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Pasal 36
(1) Pusat Penelitian dan Pengembangan Sistem Pengawasan yang selanjutnya disebut PUSLITBANG adalah unsur pelaksana dalam lingkungan BPKP di bidang penelitian dan pengembangan pengawasan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala. (2) PUSLITBANG dipimpin oleh seorang Kepala Pusat.
