KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1983 tentang BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Pasal 33
Deputi Bidang Pengawasan Khusus membawahkan : a. Direktorat Pengawasan Khusus Bidang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. Direktorat Pengawasan Khusus Bidang Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah; c. Direktorat Pengawasan Khusus Kelancaran Pembangunan.
