KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1983 tentang BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Pasal 32
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Deputi Bidang Pengawasan Khusus melakukan fungsi : a. melakukan pemeriksaan terhadap penyimpangan-penyimpangan di bidang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah dan badan-badan lainnya; b. melakukan pengawasan atas kelancaran pelaksanaan pembangunan.
