KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1983 tentang BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Pasal 2
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
BPKP mempunyai tugas pokok : a. mempersiapkan perumusan kebijaksanaan pengawasan keuangan dan pengawasan pembangunan; b. menyelenggarakan pengawasan umum atas penguasaan dan pengurusan keuangan; c. menyelenggarakan pengawasan pembangunan.
