KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1983 tentang BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Pasal 1
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
(1) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, yang selanjutnya di dalam Keputusan PRESIDEN ini disingkat BPKP, adalah suatu Lembaga Pemerintah Non Departemen yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN. (2) BPKP dipimpin oleh seorang Kepala.
