KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1983 tentang BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Pasal 12
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Deputi Bidang Pengawasan Pengeluaran Pusat dan Daerah mempunyai fungsi : a. melakukan pengawasan atas pengeluaran pembangunan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; b. melakukan pengawasan atas pengeluaran rutin Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; c. melakukan pengawasan atas proyek-proyek Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; d. melakukan pengawasan atas pengurusan barangbarang bergerak dan tidak bergerak milik Pemerintah Pusat dan milik Pemerintah Daerah.
