KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1983 tentang BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Pasal 11
Deputi Bidang Pengawasan Pengeluaran Pusat dan Daerah mempunyai tugas melaksanakan pengawasan atas pengeluaran pembangunan dan rutin Pemerintah Pusat, pengawasan atas pengeluaran pembangunan dan rutin Pemerintah Daerah, dan pengawasan atas peng-urusan barang bergerak dan tidak bergerak milik Pemerintah Pusat dan milik Pemerintah Daerah.
