KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1982 tentang BADAN PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI
Pasal 33
BAB 4 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Ketua diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN; (2) Wakil Ketua dan para Deputi diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Ketua; (3) Direktur dan Kepala Biro diangkat dan diberhentikan oleh Ketua setelah mendengar pertimbangan Menteri/Sekretaris Negara. (4) Pengangkatan dan pemberhentian Kepala Bagian dan kepala Unit Organisasi lainnya ditetapkan dengan Keputusan Ketua.
