Pasal 32
BAB 3 — TATA KERJA
(1) BPP Teknologi dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan pasal 3 Keputusan PRESIDEN ini, melaksanakan hubungan kerja sama dengan semua instansi pemerintah dan lembaga-lembaga di dalam masyarakat yang mempunyai kaitan kerja dengan kebijaksanaan pengkajian dan penerapan teknologi; (2) BPP Teknologi mengikuti secara teratur dan terus menerus pelaksanaan pengkajian dan penerapan teknologi yang dilakukan oleh instansi fungsional dan lembaga-lembaga di dalam masyarakat dan wajib memberikan bantuan sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan; (3) Untuk memecahkan masalah-masalah tertentu dalam pelaksanaan program pengkajian dan penerapan teknologi, Ketua mengadakan kerja sama dengan departemen dan instansi pemerintah lainnya serta lembaga-lembaga dalam masyarakat demi tercapainya prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam pelaksanaan; (4) Apabila dipandang perlu, Ketua BPP Teknologi dapat mengangkat beberapa penasehat sesuai dengan kebutuhan untuk pelaksanaan tugasnya.
