Pasal 25
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Keputusan PRESIDEN ini, Deputi Bidang Analisa Sistem menyelenggarakan fungsi-fungsi : a. pengumpulan dan pengolahan data dan informasi yang dapat dipergunakan untuk melaksanakan pengkajian dan penerapan riset operasi dan manajemen, analisa sistem, sistem regulasi-teknologi, pengujian simulasi dan model sebagai bahan pengambilan keputusan yang dapat diterapkan dalam program pembangunan nasional; b. pengkajian riset operasi dan manajemen untuk mencapai efisiensi dan efektifitas, serta pemilihan alternatif dan penyelesaian yang bermanfaat untuk pengambilan keputusan; c. pengkajian sistem yang sesuai dengan penerapan teknologi untuk pembangunan nasional di berbagai sektor; d. pengkajian sistem regulasi-teknologi untuk mendapatkan sistem standar regulasi-teknologi yang optimum sebagai pedoman dalam penerapan teknologi; e. penyusunan, pengkajian, dan penerapan simulasi dan model untuk mendapatkan hasil yang optimum dengan pendekatan ilmiah dan model matematika.
