KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1982 tentang BADAN PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI
Pasal 24
Deputi Bidang Analisa Sistem mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan penerapan riset operasi dan manajemen, menganalisa berbagai sistem dan merumuskan sistem regulasi-teknologi yang berkaitan dengan pengkajian dan penerapan teknologi, serta menguji dan mengembangkan simulasi dan model yang dapat diterapkan dalam program pembangunan nasional.
